GOWA, SEKILAS INDONESIA – Di SMP I Tinggi moncong Malino, Kabupaten Gowa terlihat seorang jaksa sedang mengajar. Jaksa itu sedang menerangkan tentang ilmu hukum kepada para siswa.
Penampakan jaksa di sekolah tersebut memang benar adanya. Para jaksa saat ini memang diwajibkan datang dan mengajar di sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Tujuan dari program ini adalah untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum anak bangsa secara umum dan pelajar secara khusus, agar mengenali hukum dan menjauhi hukum yang seharusnya para pelajar mendapat ilmu hukum sejak dini.
“Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga Kejaksaan dan tupoksinya di kalangan pelajar khususnya pelajar,” ujar Kacabjari Malino Kabupaten Gowa Herawati, SH., MH , Senin (22/10/2018).
Herawati menjelaskan, di samping fungsi penegakan hukum, kejari juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum. beberapa yang disampaikan dalam paparannya adalah potensi pelanggaran terhadap Undang undang transaksi elektronik UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.
“Program JMS ini merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia, yang harus diterapkan secara intensif,” tegas Herawati.
Kepala Sekolah SMPN I Tinggi Moncong, Sutopo, S.Pd., sangat mengapresiasi adanya program JMS tersebut. Dengan pemahaman hukum sejak dini akan membantu proses pembentukan karakter anak bangsa yang berbasis hukum.
“InsyaAllah dengan memahami dan menaati hukum anak bangsa ini akan menjadi anak yang berprestasi dan membanggakan serta bisa diharapkan menjadi pemimpin-pemimpin masa depan,” tandasnya. (Hr)