GOWA, SEKILASINDO.COM- Salah satu warga Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga keluhkan kinerja Kepala Desa Tamannyeleng, Yusram, yang tidak mau menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
Menurut Jumanai daeng Rate, yang lahan fisiknya ada di Desa Tamanyelleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, menjelaskan bahwa sporadik yang ia miliki itu sudah lengkap ditanda tangani oleh Ketua RT dan RW tetapi tinggal Kepala Desa Tamanyeleng saja yang tidak mau tanda tangan.
“Padahal saya sudah temui, dan meminta untuk ditanda tangani, tetapi dia tidak mau tanda tangani Sporadik saya,” ujarnya Selasa (16/10/2018)
Kata Daeng Rate, alasan kepala desa tamanyeleng tidak mau tanda tangan karena pernah dilapor dan dimuat di media, makanya Kepala Desa Tamanyeleng tidak mau tanda tangan.
Sekarang ini sudah selesai sporadiknya, tetapi yang bertanda tangan didalamnya yaitu Sekretaris desa Tamanyeleng.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Tamanyeleng, Yusram, membenarkan bahwa dia tidak mau tanda tangani itu sporadik.
“Karena saya pernah dimuat di media, jadi bukan di lapor. Dia bilang di media dulu, saya minta uang Rp.15 juta untuk pengurusan, baru tidak ada buktinya,” ucapnya melalui via whatsApp.
Saat dipertanyakan bahwa Sekdesnya, sudah menandatangani sporadik daeng Rate, justru dia tidak tahu dan tidak pernah melihat bahwa sekretaris desa sudah tanda tangani sporadik itu.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya bahwa istrinya Daeng Rate, Hastati menuding Kepala Desa Tamanyeleng bersama mantan staf BPN Gowa, Daeng Tobo, pernah dimintai uang kepengurusan untuk tanda tangan sporadik sebesar Rp.15 juta.
Tetapi karena Hastati tidak menyanggupinya, sehingga persoalan ini diselesaikan di kantor camat Barombong.
Dan dimediasi oleh mantan Camat Barombong, Ary Mahdin Aspari, saat itu, alhasil didalam mediasi Kamis (9/11/2017) katanya, bahwa pengurusan sporadik itu tidak ada pembayaran sepeserpun, gratis.
Selain itu, kemufakatannya juga di dalam pertemuan antara daeng Rate serta istrinya, Hastati bersama Yusram, Kepala desa tamanyeleng.
Apabila telah selesai ditanda tangani batas- batasnya, serta diketahui oleh RT dan RW yang bertanda tangan, maka Kepala Desa Tamanyeleng juga berjanji akan bertanda tangan didalamnya. (Shanty)