Daerah

Optimalkan Peran Bumdes, Dinas PMD Bersama LPK2 Gelar Pelatihan Bumdes

×

Optimalkan Peran Bumdes, Dinas PMD Bersama LPK2 Gelar Pelatihan Bumdes

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, SEKILAS INDONESIA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan (PMDK) Kabupaten Takalar bekerjasama Lembaga Pemberantasan Korupsi dan penegakan Keadilan ( LPK2 ) melaksanakan pelatihan Manajemen dan Sistem Keuangan Bagi Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Kegiatan pelatihan Bumdes 2018 tersebut dilaksanakan di Hotel Prima, Jln Syam Ratulangi Makassar, Rabu (10/10/2018).

Click Here

Turut hadir sebagai pemateri dalam kegiatan yaitu BPMD dan Kejaksaan, sedangkan peserta terdiri dari pelaku Bumdes Desa Se Kabupaten Takalar dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Mewakili Bupati Takalar, Iwan setiawan, dalam sambutannya mengatakan bahwa meskipun Bumdes telah berdiri sejak tahun 98, namun hampir seluruh Bumdes saat ini belum mampu berperan aktif di desa, lanjut kata Setiawan, padahal Bumdes sangat berpotensi untuk mensejahterahkan masyarakat di Desa.

“Dalam penggunaannya, Dana Bumdes harus betul-betul sesuai aturan yang ada, sebab sekarang pengelolaan dana Desa tentu sudah beda dari tahun sebelumnya, sudah ada dasar hukumnya yang jelas, makanya lewat pelatihan ini, pelaku Bumdes harus menjaga dan mengelola Bumdes dengan baik,” ujar Setiawan.

Sedangkan Ketua LPK2 Sulsel Suhardi, juga menjelaskan bahwa penting bagi pelaku Bumdes di Kabupaten Takalar untuk mengikuti pelatihan ini, apalagi Bumdes merupakan Lembaga ekonomi pada masyarakat Desa, untuk itu ia mengundang seluruh Kades se – kabupaten Takalar untuk hadir pada kegiatan ini.

Lanjutnya, Kegiatan ini terbagi menjadi tiga sesi, yakni sesi pertama adalah Desa se Kecamatan Galesong selatan, Galesong dan dan Galesong utara, sesi ke dua yakni Desa se kecamatan Mapsu, Marbo dan Sanrobone, dan sesi ke Tiga yakni Seluruh Desa se Kecamatan Polsel dan Polut.

“Melalui kegiatan ini diharapkan bisa menjalankan pengelolaan manajemen dan sistem keuangan Bumdes dengan baik, kita juga harap pelatihan ini diikuti oleh 76 Desa terdiri dari Pelaku Bumdes, Kepala Desa, BPD, dan Bendahara Desa.
Melalui Bumdes seluruh kegiatan akan dikontrol oleh pemerintah pusat dan apabila ada penyalahguanaan keuangan diatas satu milyar maka akan berurusan dengan kejaksaan,”Tutupnya.

Penulis : Sukri

Editor : Ady

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d