BULUKUMBA, SEKILAS INDONESIA- Komisi II DPR RI bekerja sama dengan Bawaslu RI lakukan sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di GOR Batu Asang, Kabupaten Bulukumba, Senin (24/9/2018).
Dalam kegiatan ini dihadiri dan dipadati sekitar 200 orang yang terdiri dari beberapa unsur Tripika Kecamatan Herlang. Turut hadir Kepala Desa Singa, tokoh masyarakat, pemuda dan Bawaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bapak Abdul Rahman S. Pd. Selaku Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga. Hadir juga ketua Kopel RI, Syamsuddin Alimsyah.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Desa Singa yang sebelumnya diisi acara doa yang dipimpin oleh Ustadz Jawil Jawasang.
Sebagai narasumber hadir anggota DPR-RI Komisi II, Andi Mariattang dari Fraksi PPP. Menurutnya, “Sebagai Negara demokrasi tentu proses pengampuh kepemimpinan harus melalui Pemilu dalam hal ini Presiden wakil presiden, DPD, DPRRI, DPRD Prov, DPRD Kab/untuk mendapatkan sosok pemimpin yang amanah, cerdas, dan sesuai keinginan rakyat.
Lanjut menurutnya, Kita Warga Negara punya hak politik maka tentukanlah sesuai dengan keinginan sendiri dan tidak tergoda oleh politik uang.
Melalui tahapan Pemilu Rakyat bisa melihat dan mengetahui dengan jelas calon yang akan diberi mandat nantinya selama lima tahun. Untuk memilih Calon yang amanah maka domain berfikir masyarakat mesti dirubah. Sebab menurut beliau politik uang itu merusak, maka memilihlah pemimpin tanpa mengharap imbalan berupa uang pada proses Pemilu 2019.
Beliau mengagas untuk melakukan gerakan bersama para caleg untuk menolak praktek money politic. Adegan politik uang masih menjadi modus operandi maka ini berarti sebuah pertarungan dengan melupakan tuhan karena mengharapkan seluruhnya impact dari praktek terlarang. Upaya memang perlu (Tawakal) melalui proses sosialisasi dan sesuai regulasi jika setelah itu maka bersandar pada dialah, Ya Allah kita sudah bekerja maka kuserahkan pada mu, Ungkapnya.
Sosialisasi selanjutnya dilakukan Bawaslu Kabupaten Bulukumba oleh Pak Rahman. Beliau mengatakan, bahwa metode kampanye terdiri dari Pertemuan terbatas, tatap muka yang sehari sebelumnya harus menyampaikan ke kepolisian dan Bawaslu sebagaimana PKPU No. 28 Tahun 2018 untuk bisa membubarkan acara jika tidak berizin.
Beliau juga membubuhkan sosialisasi tentang pentingnya Netralitas ASN, TNI-Polri, Kades, Perangkat Desa dan BPD.
Penulis : Jawil
Editor : AR