Penulis : Jawil, S, Pd.I (Ketua Panwascam Bulukumpa, Kab. Bulukumba)
OPINI, SEKILAS INDONESIA-Perhelatan lima tahunan untuk pemenuhan dari bagian lembaga negara melalui pemilu telah menjelang jejak ke tahapan kampanye. Berbicara tentang kampanye tentu runut dengan defenisi yang digambarkan di UU Nomor 7 Tahun 2019 Pasal 1 ayat 35 bahwa ”Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh pesera pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.”
Tentu pada segmen ini muatannya tak lepas dari sajian menu pokok yakni penawaran visi misi, pandangan politik ke depan atau refleksi jati diri untuk mendapatkan penguatan penuh di mata pemegang hak konstitusi pemilih.
Kadang kita menyimak pendekatan bahasa verbal terkait domain persaingan ketat merebut hati rakyat pemilih dengan meminjam kata kiasan bahwa ajang ini adalah “ajang pertarungan” penting. Mungkin secara konotasi disebutkan sandaran kata “pertarungan” adalah perjuangan untuk merebut simpati audiensif pemilik suara (vote), selanjutnya pertarungan yang bijak tentu berisi gagasan yang brillian, ide cemerlang atau boleh jadi berupa opini positif (positive thingking) yang berisi pandangan cipta, karsa, dan rasa untuk memikirkan kemaslahatan bangsa dan ummat.
Nafsu dan Manusia
Sehingga jika kembali ke esensi ini maka tentu hal yang bersifat “kepentingan sementara” itu dapat diatasi dengan pengendalian nafsu, ego, dan keinginan yang berlebihan dari kelayakan yang seutuhnya sebuah jabatan itu adalah amanah untuk dipertanggung jawabkan kepada rakyat (hablumminnas) dan kepada Allah SWT (hablumminnallah).
Defenisi manusia menurut Omar Mohammad al-Toumy al-Syaibany bahwa “manusia adalah makhluk yang paling mulia, manusia adalah makhluk yang paling berfikir dan manusia adalah makhluk yang memiliki 3 (tiga) dimensi (badan, akal, dan ruh). Manusia dalam pertumbuhannya dipengaruhi oleh faktor keturunan dan lingkungan”.
Dengan esensi menurut beliau sejatinya pengaruh lingkungan (dimensi sosial) yang baik adalah bagaimana menjadi tolak ukur kebaikan dan bukan diabaikan.
Esensi Demokrasi
Berdasar kerangka diatas tentu bias kita mengambil analisa bahwa bangsa ini berharap pertarungan dalam pemilu ini benar-benar ajang uji kwalitas, uji kompoten, uji integritas dan uji semangat mewujudkan cita cita demokrasi bangsa bukan sekedar menghadirkan endorsement yang labil dan bersifat sementara.
Namun terkadang harapan biasanya tak seindah kenyataan, maka dari itu perlu proses pengawasan yang siaga, tanggap dan solutif.
Bawaslu Untuk Pengawasan dan Integritas Demokrasi
Ibarat menilik sesuatu yang menjadi objek tugas Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, ataupun Panwaslu Kelurahan dan Desa tentu ruang kerjanya adalah mengawasi penyelenggaraan pemilu mulai dari perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi dan laporan.
Pengawasan dilakukan dengan seksama baik sisi validasi kebenaran ataupun keakuratan dokumen pendukung atau bukti lain (elektrik atau manual).
Lanjut dari pada hal itu ada ruang kewenangan untuk secara sigap melakukan investigasi jika didapatkan fakta atau bukti awal yang kuat bahwa sebuah dugaan mengarah Sebentuk pelanggaran telah diperankan oleh pelaku maka untuk proses yang maksimal tentu harus menghadirkan analisis yang akuntabel dan meyakinkan sebagaimana regulasi yang mengatur sehingga dapat menentukan ada tidaknya pemenuhan unsur dan jenis pelanggaran yang disinyalir terjadi.
Jika dugaan sangat kuat dan runut terkait regulasi pelanggaran maka langkah selanjutnya tentu menjadi respon devisi penindakan untuk ditindak lanjuti. Penindakan perspektif kami (baca:Panwaslu) adalah merupakan serangkaian proses penanganan pelanggaran yang berasal dari temuan atau laporan untuk ditindak lanjuti.
Jika secara jelas dan fakta telah membuka objek seterang-terangnya terkait tindakan (temuan/laporan) pelanggaran maka kewajiban untuk memberi tindakan hukum (klarifikasi dan penerusan kajian) tak dapat menjadi barang yang bisa ditawar.
Asal muasal penindakan sebagaimana disebutkan di atas adalah upaya pengumpulan alat bukti yang meyakinkan sesuai regulasi perundang undangan, inilah dasar untuk mem-follow Up dengan analisis, kajian dan rekomendasi untuk disikapi oleh pihak yang punya kewenangan dilajur ini.
Segmen Pencegahan sebetulnya yang sangat diharapkan berperan di sesi awal untuk mengawal Pesta Demokrasi kita di Pemilu 2019 yang akan datang adalah upaya preventif yakni pencegahan pelanggaran pemilu.
Maka berbagai hal dilakukan sebagai bentuk upaya persuasif sebutlah misal dengan memberikan surat himbauan kepada masyarakat umum melalui mimbar jumat di masjid atau himbauan kepada kepala desa dan aparat (sekeretaris, kaur dan kadus/kewilayahan), TNI-POLRI, BPD, ASN di lembaga atau institusi lain yang dilarang untuk dilibatkan, menjadi pelaksana ataupun ikut kampanye, maka tentunya dengan kata lain adalah menjaga netralitas di dalam proses tahapan pemilu khususnya di tahapan kampanye nantinya.
Dengan demikian setelah sejalan dengan ketaatan terhadap hukum yang berlaku di negara tercinta Indonesia maka kita yakin telah berbuat untuk mengisi pembangunan dan mengokohkan bangsa ini.
Kita adalah Indonesia, Indonesia adalah kita.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Penulis : Jawil, S,Pd.I (Ketua Panwascam Bulukumpa, Kab. Bulukumba)
editor : AR