JAKRATA, SEKILAS INDONESIA – Menyambi sebagai pengedar narkoba, MM (21) seorang driver ojek online yang merupakan warga Jalan H. Sumin RT 003/05 Karang Mulya, Karang Tengah Tangerang Banten harus berakhir di balik jeruji besi
Pasalnya, MM tak berkutik saat diciduk unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, Kamis (30/08) siang lalu
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH menjelaskan, penggerebekan terhadap tersangka MM berdasarkan keresahan masyarakat, lantaran tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya
Menanggapi informasi yang diterima, Kompol Egman memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kebenaran informasi yang diterima
“Kita gerebek rumah tersangka karena masyarakat sudah resah adanya transaksi narkoba yang kerap dilakukan tersangka,”Jelas Kompol Egman, Selasa (04/09/18)
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK menambahkan, dari hasil penggerebekan yang dipimpin langsung Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar daun ganja seberat 650 gram, tujuh paket kecil daun ganja seberat 23,11 gram, empat paket kecil shabu seberat 0,75 gram, dan plastik klip, HP
“Tersangka (MM) kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tambahnya. (Rin)