SURABAYA, SEKILAS INDONESIA – Petugas Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran 7.870.000 butir pil carnopen dan koplo di Jawa Timur. Total pil setan tersebut jika diuangkan, senilai Rp 15 miliar.
Dalam kasus ini, dua orang kurir ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah M Noor alias Ahmad (37), warga asal Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bekerja sebagai sopir dan Abdul Azis (40) asal Banjarmasin, Kalsel yang bertindak sebagai kurir.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus peredaran pil setan asal Jakarta ini hasil pengembangan kasus yang ditangani Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 1 Agustus 2018 lalu.
“Jadi memang sudah lama, tapi kemudian kita kembangkan,” terang Rudi di Mapolrestabes Surabaya, Senin (27/8) sore.
Saat itu, lanjutnya, tim dari Unit Resmob menggerebek sebuah gudang ekspedisi CV Samudra di Jaan Sidodadi 77, Surabaya dan mengamankan tiga karyawannya, yaitu Samsul Arifin, Dul Muri, dan Frida.
Dalam aksi penggerebekan itu ditemukan 150.000 butir pil, diduga jenis carnopen yang dikemas dalam tiga paket kardus. Ketiga karyawan CV Samudra itu menyebut bahwa ratusan ribu butir pil tersebut milik dua tersangka, yaitu Ahmad dan Azis.
Dari informasi itu, tim Resmob meneruskan ke Unit Reskoba Polrestabes Surabaya, yang kemudian melakukan penangkapan kepada dua tersangka.
Ahmad ditangkap di Pergudangan 88, Jalan Gurenuran Suparjo, Banjarmasin pada 5 Agustus lalu. Sementara Azis ditangkap di halam Hotel d’Saint, Jalan A Yani Km 4, Banjarmasin.
“Kemudian dari kedua tersangka ini, didapat informasi akan ada pengiriman paket lagi melalui ekspedisi berbeda, yaitu PT Kalog dan PT Angkunas di Stasiun Pasar Turi Surabaya,” sambung Rudi.
Setelah informasi tersebut ditindaklanjuti, di Stasiun Pasar Turi, polisi menemukan empat boks berisi 200.000 butir carnopen dari PT Kalog, dan 34 boks berisi 1.088.000 pil carnopen dari PT Angkunas.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di PT Angkunas dan mendapati 46 boks berisi 1.472.000 pil carnopen dan 155 boks berisi 4.960.000 pil koplo yang akan dikirim ke Sulawesi.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Yang jelas sekitar 7,8 juta pil carnopen dan koplo dengan total jika diungkan mencapai Rp 15 miliar ini berasal dari Jakarta dan Banjarmasin,” ungkap Rudi sembari menegaskan kalau semua pil-pil setan itu diedarkan para tersangka di seluruh daerah di Jawa Timur.
Sementar tersangka Azis mengaku hanya sebagai pengantar dan dibayar Rp 1.000.000 perpengiriman oleh si pemilik barang. Sedangkan Ahmad yang bertindak sebagai driver, dibayar antara Rp 600.000-700.000 perpengiriman.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) subs 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 34 tahun 2009, tentang narkotika dan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.(merdeka.com)