JENEPONTO, SEKILAS INDONESIA– Satreskrim Polres Jeneponto bersama Polsek Binamu menggerebek sabung ayam di kampung Muncu-Muncu, Desa Jombe Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Senin (27/8).
Polisi berhasil mengamankan lima orang yang diduga pelaku judi sabung Ayam, yakni, Akbar Zulfikar (19), warga Kampung Kalangerasa Desa Turatea Timur Kecamatan Turatea, Asdar (28) Kampung Kalangerasa Desa Turatea Timur Kecamatan Turatea, Ahmad daeng Empo (64) Kabupaten Takalar, Asbullah (27) alamat Desa Jombe Kecamatan Turatea, dan Jufri (37) alamat Desa Jombe Kecamatan Turatea.
Selain mengamankan lima pelaku judi sabung ayam, Polisi juga mengamankan 11 unit sepeda motor, enam ekor ayam aduan, dua unit mobil, serta uang tunai senilai Rp 835.000.
Kapolsek Binamu IPTU Syamsuddin, menyampaikan bahwa ini kami lakukan karena ada laporan dari masyarkat. Dan pada saat kami melakukan penggerebekan, banyak yang berhasil melarikan diri, namun polisi akhirnya berhasil menangkap lima orang untuk diperiksa lebih lanjut, (Ikbal/Firman)