TAKALAR, SEKILAS INDONESIA-
Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Syafaruddin Daeng Ngajang, umur 38 tahun, di Dusun Borongkaramasa, Desa Barugaya Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar, (22/8).
Berawal pada saat korban sedang berada di rumah istri keduanya yang bernama Jumriati Daeng Ranpu yang di nikahi 1 minggu yang lalu, beralamat di dusun Borong Karamasa Desa Barugaya Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar.
Pada saat itu tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang terdiri dari 6 orang yang diduga pelaku dan merupakan keluarga dari istri kedua korban dan langsung melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Sebab, Korban mengalamai luka tebas di leher bagian belakang sepanjang Kurang lebih 6 Cm dan luka Tusuk bagian Paha sebelah Kanan.
Ini nama pelaku,
a.Sadir Dg. Ngawing, umur 35 tahun, Pekerjaan tidak ada, alamat Dsn Borongkaramasa Desa Barugaya Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar.
b. Naja Dg. Gudang, umur 40 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Dsn Borongkaramasa Desa Barugaya Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar.
c. Kamar Dg. Muntu umur 35 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Dsn Borongkaramasa Desa Barugaya Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar.
d. Daud, umh 35 tahun, Pekerjaan tidak ada, alamat Dsn Borongkaramasa Desa Barugaya Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar.
e. Erwin Dg. Ngimba, Umur 35 tahun, Pekerjaan tidak ada, alamat Dsn Borongkaramasa Desa Barugaya Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar.
f. Arifuddin Dg Gassing Umur 35 Tahun, Pekerjaan tidak ada, alamat Dsn Borongkaramasa Desa Barugaya Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar.
Berdasarkan dengan informasi Sekilas Indonesia di lapangan, Penganiayaan ini bisa terjadi karena diduga keluarga dari istri korban tidak setuju kalau dinikahi oleh korban. Saat ini kejadian tersebut sudah ditangani Polsek Polongbangkeng Utara.
Penulis : Sul
Editor : Rin