
TAKALAR, SEKILAS INDONESIA –Bupati Takalar H.Syamsari Kitta mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Takalar, Jalan HM Dg Manjarungi, Pattallassang, Takalar, Kamis (23/8) pagi.
Kedatanga Bupati Takalar, untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan sekelompok orang yang menamakan diri Aksi Solidaritas 138 pada Selasa (14/8) lalu.
“Kami melaporkan mereka atas nama pencemaran nama baik, penghinaan dan penistaan terhadap pribadi Syamsari Kitta, maupun jabatannya sebagai Bupati Takalar,” kata pengacara Syamsari Kitta, Muhammad Hamka Hamzah.
Dalam pelaporan tersebut, Hamka menuntut pelaku dengan UU ITE Pasal 45 ayat 3, Pasal 207 KUHP.
“Ada kalimat ‘turunkan koruptor’, ‘senyum menipu rakyat’ dan beberapa kalimat lainnya dalam spanduk maupun poster yang mereka gunakan dalam demonstrasi,” tambah Hamka.
Dalam laporan tersebut pengacara Syamsari melaporkan empat orang yaitu Sudirman Danker, Rosnawati, Basri dan Haris Yaya.
Penulis : Ady Emba
Editor : Sukri DR