JAKARTA, SEKILASINDO.COM – Sidang tuntutan terhadap Facebook dan Cambridge Analytica yang dilayangkan oleh Lembaga Pengembangan Permberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) akan digelar pagi ini (21/8). Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB.
“Sidang perdana dibuka dan biasanya pemeriksaan identitas para pihak oleh majelis hakim dan diagendakan mediasi untuk 30 hari ke depan… jika pihak2 semua hadir,” seperti disebutkan Kuasa Hukum LPPMII & IDICTI, Jemy Tommy saat dihubungi CNNIndonesia.com via pesan teks, Senin (20/8) malam.
Menurut Jemy, jika semua yang diperkarakan tidak hadir tanpa keterangan yang patut, maka bisa saja diagendakan acara verstek oleh majelis hakim. Namun bisa juga hakim menunda persidangan hingga tiga kali pemanggilan sebelum dilakukan verstek.
Verstek sendiri adalah kewenangan hakim untuk menjatuhkan putusan tanpa hadirnya pihak tergugat. Putusan dijatuhkan bila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya meski sudah dipanggil dengan patut.
“Bagi tergugat atau Facebook dan Cambridge Analytica yang tidak hadir, pemeriksaan berlaku baginya tanpa bantahan terhadap dalil penggugat IDICTI dan LPPMII […] Tergugat CA dan Facebook tersebut dianggap mengakui dalil penggugat LPPMII dan IDICTI,” lanjutnya lagi.
Kuasa Hukum LPPMII & IDICTI, Jemy Tommy menyebut bahwa ketika ditanya apa yang menjadi konsekuensi tergugat jika tidak menjalankan putusan hukuman yang dijatuhkan hakim, Jemy menerangkan bisa berakibat diblokirnya akses dan penyitaan aset di Indonesia.
“Kita liat dulu putusan majelis hakimnya apa? Jika dikabulkan semua gugatan kita, maka Kominfo harus memblokir FB (Facebook), aset-asetnya di Indonesia disita dll, sesuai dgn isi tuntutan kita,” tuturnya.
LPPMI dan IDICTI melayangkan gugatan kepada Facebook Indonesia, Facebook pusat, dan Cambridge Analytica atas kebocoran 87 juta data pengguna di Indonesia.
Pihak penggugat meminta ganti rugi material sebesar Rp 21,9 miliar dan ganti rugi imaterial Rp10,9 triliun atas kebocoran datapengguna Facebook di Indonesia. Uang tuntutan kerugian materiil itu disebut oleh pihak penggugat akan dibagikan kepada masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan atas kebocoran data.
Sumber : CNNIndonesia
Editor : Admin