HuKrim

Kejari Makassar Bersama Unit Jibom Musnahkan Ribuan Barang Bukti di Gowa

×

Kejari Makassar Bersama Unit Jibom Musnahkan Ribuan Barang Bukti di Gowa

Sebarkan artikel ini

GOWA, SEKILASINDO.COM- Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Makassar melakukan eksekusi ribuan barang bukti bahan peledak yang telah berkekuatan hukum tetap, di lokasi PT. Inhutani, Desa Belapunrangan Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa Provinsi Sulsel (16/8).

Click Here

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani S.H., M.H. Barang bukti langsung di musnahkan oleh Jaksa Kejari Makassar dengan cara diledakkan, yang merupakan barang bukti dalam perkara kepemilikan bahan peledak tanpa izin dari 10 terpidana.

Barang bukti tersebut diantara lain yaitu 1.56 dos detonator merk C DET ALFA dengan isi 50 per dosnya, 3000 Detonator rakitan, 990 barang peledak Detonator, 3 botol cairan potassium, 3 detonator dengan 3 sumbu, 4 jerigen amonium nitrate, 1 detontor dengan sumbu.

Dan 83 Nitrate jergen Amonium, puluhan jerigen cairan potasium, puluhan botol amonium Nitrate, 5 zak amunium nitrate, Puluhan botol pupuk amonium nitrate, serta 4 buah detonator. Dalam pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti dengan cara diledakkan tersebut.

Jaksa meminta bantuan Unit penjinak Bom (unit Jibom) Brimob Polda Sulsel, yang dipimpin oleh Wakasudin Brimob Polda Sulsel, Iptu Syamsudin dengan melibatkan 8 orang anggotanya.

“Pemusnahan atau peledakan pertama dilakukan terhadap 1 buah kotak berisi 50 batang detonator karena mengingat banyaknya barang bukti bahan peledak yang jumlahnya hingga mencapai ribuan maka diledakan secara bertahap karena suara dentuman dan getaran yang dihasilkan relatif sangat keras,” paparnya.

Dia juga menerangkan bahwa sebelumnya barang bukti tersebut telah dinyatakan inkracht/berkekuatan hukum tetap dan di bawa dari gudang barang bukti Kejari Makassar dengan menggunakan 1 unit mobil milik Gegana dan 1 unit mobil barang bukti Kejaksaan Negeri Makassar.

Lokasi PT. Inhutani, Desa Belapunrangan Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa Provinsi Sulsel dipilih sebagai tempat pemusnahan setelah dilakukan pengkajian matang dan melalui proses persiapan sterilisasi lokasi peledakan.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berlangsung aman dan terkendali, hingga selesai juga dalam pantauan serta pengamanan personil Intelijen Kejari Gowa.

Ulfadrian Mandalani yang juga merupakan srikandi kejaksaan ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memiliki atau menyimpan bahan peledak tanpa hak atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Sebab dapat membahayakan diri pribadi atau orang lain dan juga dapat diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya.

Penulis : Shanty
Editor : Rin

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d