SEKILASINDO.COM – Warga kurang mampu dapat mengajukan bantuan hukum tanpa harus membayar atau secara cuma-cuma.
Pemerintah sudah menyediakan layanan tersebut melalui pos bantuan hukum (Posbakum) yang dapat ditemui di pengadilan negeri.
Seperti di Pengadilan Negeri Makassar yang menyediakan layanan bantuan hukum.
Dikutip dari laman HukumWatch sumber pn-makassar.go.id, Jumat (3/8/2018) jenis bantuan hukum tersedia pos bantuan hukum, bantuan jasa advokat, pembebasan biaya perkara, dan persidangan di luar gedung pengadilan (zitting plats).
Permohonan bantuan hukum dapat diminta dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa.
Atau dapat digantikan kartu keluarga miskin atau kartu jaminan kesehatan masyarakat atau kartu program keluarga harapan atau kartu bantuan langsung tunai atau surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon.
Setelah itu, ketua pengadilan memerintahkan beban biaya bantuan hukum dibebankan kepada DIPA pengadilan.
Hak warga miskin mendapatkan bantuan hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Pasal 22
(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Adapun bantuan hukum yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
Pasal 25
(1) Advokat Piket pada Pos Bantuan Hukum mencatat permohonan bantuan hukum pada buku register Bantuan Hukum yang memuat keterangan-keterangan sebagai berikut:
a. Tanggal pengajuan permohonan;
b. Nama pemohon;
c. Alamat pemohon;
d. Usia pemohon;
e. Jenis kelamin pemohon;
f. Pekerjaan pemohon;
g. Jenis perkara;
h. Uraian singkat mengenai perkara yang dimohonkan bantuan hukum;
i. Jenis layanan bantuan hukum yang dimohonkan;
j. Jenis layanan bantuan hukum yang diberikan di Posbakum; dan
k. Jenis rujukan lebih lanjut yang direkomendasikan oleh Posbakum.
Sumber : Hukumwatch
Editor : Admin