TANGERANG BANTEN, SEKILASINDO. COM- Satuan Unit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi, berhasil mengamankan tersangka MS, (32) warga Perumahan Griya Pasir Gadung Cikupa Kabupaten Tangerang Banten.
MS ditangkap lantaran terbukti mencongkel ban mobil milik korban Hilber W Hutapea pada Jumat (03/08) sekira Pukul 01.30 Wib di Jl. Tol Tangerang – Jakarta Km 5 Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH mengatakan, pelaku melakukan Pencurian Ban serep truk yang sedang parkir di pinggir tol yang supir truknya tidak ada.
Kompol Egman menceritakan kronologis kejadian. Menurutnya, pada Jumat (03/08) sekitar pukul 01.30 WIB, korban memarkirkan kendaraan Mobil truknya di KM. 5 untuk menanyakan Pintu Keluar Sawah Besar kepada petugas tol,
Lalu korban berjalan kurang lebih 200 meter untuk bertanya, selesai bertanya korban kembali ke arah truk yang diparkir namun belum sampai ke kendaraan yang diparkir korban ditanya oleh saksi “kau sopir mobil ini” lalu korban menjawab “iya saya sopirnya” lalu saksi berkata kembali “Lihat Banmu itu” sambil menunjukan salah satu pelaku yang berhasil ditangkap”.Modus operandi pelaku ini mencongkel ban mobil saat korban lengah, Ujar Kompol Egman, Jumat (03/08)
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, saat korban melihat ke arah ban serep dan benar bahwa ban serep milik korban telah berhasil dilepas, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Kembangan
“Pelaku (MS) kita amankan bersama barang bukti satu unit Mobil Avanza Nopol A-1478-YM, warna Abu-Abu berikut stnk, kunci roda ukuran 17-32, 2 batang besi ukuran 60 cm, 1 ban serep truk (tubles) merk Jetway Juli JKTYRE Ukuran 315/80R.22.5 yang ada pelak nya,”.Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Ashari
Editor : Tr