SURABAYA, SEKILASINDO. COM-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berhubungan dengan Bea Cukai Singapura, menggelar konferensi dengan penindakan minuman mengandung etilohol (MMEA) impor Golongan C berbagai merek sejumlah 5.720 CT (51.084 botol), juga pemusnahan rokok ilegal 16,3 juta batang rokok, di ruang panjang PT Terminal Peti Kemas Surabaya, Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (2/8).
Dengan Total nilai barang mencapai Iebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi Uang negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai Iebih dari Rp. 57,7 miliar yang terdiri dari Bea Masuk Rp. 40,5 miliar, PPN Rp6,7 miliar, PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar, dan cukai Rp 5,4 miliar
Kegiatan ini dihadiri Menteri Keuangan (Menkeu), Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Panglima Komando Daerah Militer Brawijaya, Kepala Pelindo III, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur , Pejabat Kementerian Perdagangan dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan tentang penggagalan penyelundupan 3 kontainer berisi 50.664 botol minuman keras (miras) asal Singapura dan pemusnahan secara simbolis 16,8 juta batang rokok ilegal. “Ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan rokok ilegal hasil Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I di Pelabuhan Tanjung Perak,” tuturnya.
Sri Mulyani menambahkan bahwa program Kemenkeu meluncurkan Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT), bersinergi dengan POLRI, TNI, Kejaksaan, KPK, PPATK, Kementerian Perdagangan dan Pemda. Disamping aspek ekonomi, pemberantasan praktik-praktik khusus barang-barang yang ditujukan untuk melindungi masyarakat.
Penulis : Adi
Editor : Tr