GOWA, SEKILASINDO.COM – Sat Reskrim Polsek Somba Opu Polres Gowa sepertinya patut diacungi jempol. Pasalnya, mereka berhasil membekuk pelaku curanmor. Yaitu, Bakri bin Daeng Jarre (28) yang, hanya butuh waktu dua bulan mencuri 50 unit motor di Kabupaten Gowa.
Panit 1 Reskrim Somba Opu IPDA Paulus Malelak, mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku setelah ia mencuri motor ia menjual ke penadah antara Rp400-500 ribu.”Kami membekuknya hari Minggu (29 juli), sekira jam 23.00 Wita di Jl. Ratulangi kecamatan Mamajang, Makassar,” ucapnya.
Malelak menegaskan, untuk saat ini penadahnya masih dalam proses pengejaran. “Identitasnya sudah diketahui. Dia sudah mengaku, pokoknya tidak ada ampun,” tandasnya.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, menambahkan, motor yang dicuri tersangka sebenarnya berjumlah 54 unit.”Empat unit lainnya, ia akui dilakukannya di daerah Makassar,” bebernya.
Tersangka nantinya akan dipersangkakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis : Ard
Editor : Tr