BONE, SEKILASINDO. COM- Penyidik Reserse Kriminal Polres Bone, melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus pemalsuan atas penggelapan seftifikat yang diduga dilakukan Kepala Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana, Hamzah Mappasere.
Sedikitnya empat saksi dari pihak pelapor diperiksa di ruang penyidik secara bergantian, Kamis (26/7) sore. Pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk kelengkapan Bahan Acara Pemeriksaan (BAP).
Diketahui, pemeriksaan saksi untuk kelengkapan BAP itu dilakukan setelah kasus pemalsuan dan penggelapan sertifikat warga ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan seorang tersangka.
” Sudah lama ditingkatkan ke tahap penyidikan dan kasus itu sudah ada tersangkanya, yakni istri Kepala Desa Nagauleng, Nurlaelah. Nurlaelah sendiri berstatus sebagai Sekertaris Desa Nagauleng yang juga istri Kades, Hamzah, ” kata penyidik.
Saat ditanya mengenai keterlibatan Kades Nagauleng, penyidik mengaku untuk saat ini belum ada mengarah kepada yang bersangkutan. Baik itu saksi yang diperiksa maupun alat bukti.
“Bedah halnya tersangka Nulaelah. Itu sudah didukung alat bukti dan pengakuan dari tersangka sendiri, ” akunya.
Menanggapi hal itu, Andi Sabir selaku Kuasa Hukum pelapor, H Mappa mempertanyakan soal belum ditetapkannya tersangka Kepala Desa Nagauleng, Hamzah. Sebab menurut Andi Sabir, keterlibatan atau campur tangan Kades tersebut tentu ada.
“Pasti ada keterlibatan Kades itu. Secara kelembagaan, Nurlaelah selaku Sekdes dan secara pribadi Nurlaelah istrinya Kades. Tentu ada sepengetahuan Kades maupun campur tangannya, ” jelasnya.
Diketahui, laporan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik H Mappa bin Taggiling yang diduga dilakukan Kepala Desa Nagauleng, Hamzah Mappasere, penyidik telah menetapkan istri kades tersebut sebagai tersangka.
Penulis : Retorika
Editor : Tr