JAMBI, SEKILASINDO. COM–Anggota unit tindak pidana tertentu (Tipiter) dan Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terjadi kegiatan penyimpanan dan kegiatan jual beli minyak jenis bensin dan minyak tanah serta solar yang merupakan hasil penyulingan ala tradisional berasal dari Bayat Sumatera Selatan dari Idris.
Penyelidikan dilakukan pada pukul 17.00 Wib mendatangi kediaman tersangka Rian P (25 tahun) di jalan lintas Jambi – Muaro Bulian Km 40 RT. 08 Desa Tanjung Pauh 39 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi dan mendapati : 10 Jerigen Solar, 5 Bensin, 3 Minyak tanah hasil olahan tradisional, 1 Drum bensin yang sudah dioplos.
Menurut keterangan tersangka bahwa minyak tersebut dijual atau diecerkan sendiri oleh tersangka ketiap toko toko milik warga di Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi. Minyak tersebut tidak sesuai standar dan mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah pertamina, selanjutnya barang bukti diamankan ke Polres Muaro Jambi guna proses lebih lanjut sesuai LP/A-172/VII/Jambi/Res.Ma.Jambi/SPKT, tanggal 20 Juli 2018.
Barang bukti yang diamankan yaitu:
1. 1 Unit Mobil Mitsubishi L300 Warna hitam BH 9450 AF
2. 10 Jerigen solar 350 liter.
3. 5 Jerigen bensin.
4. 2 Jerigen bensin masing – masing 35 liter.
5. 1 Drum minyak olahan tradisional jenis bensin 220 liter.
6. 1 Drum bensin 55 liter.
7. 1 Jerigen minyak olahan minyak tanah 105 liter dan lainnya penunjang oplosan minyak olahan tradisional.
Kronologis : pada Jumat 20 Juli 2018 pada pukul 20.45 Wib unit Tipidter dan opsnal Polres Muaro Jambi melakukan patroli, waktu bersamaan ditemukan tersangka EH (39th) dan JSS (32th) sedang mengendarai satu unit Mobil L300 yang ternyata sesang membawa solar hasil olahan tradisional dari daerah Keluang Kabupaten Muba Sumatra Selatan dengan jumlah 20.000 liter.
Minyak olahan tersebut akan dibawa ke Dumai – Pekan Baru tanpa dilengkapi izin pemgangkutan atau dokumen sah pelaku yang disangkakan : Setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana dimaksud Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda 40 Miliar.
Kapolres Muaro Jambi AKBP. Mardiono, SH., SIK menjelaskan ” Pelaku telah beroperasi hampir enam bulan dan akan dikembangkan lebih lanjut ” tutur Kapolres Muaro Jambi.
Tindakan di ambil oleh jajaran Polres Muaro Jambi yakni : – Lengkapi mindik, – Periksa saksi,- Ukur barang bukti dan Riksa ahli, – Uji sampel dan Riksa ahli, – Riksa ahli dari BPH Migas Jakarta dan mengirim berkas ke JPU ” disampaikan oleh Kasat Reskrim Akp. Afrito M.M. SH. SIK.
Sumber : radarbhayangkara
Editor : Tr